LEMBAGA NEGARA di Indonesia

  • Share
LEMBAGA NEGARA

Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga Negara

A.    Dewan perwakilan rakyat (Legislatif)

 Lembaga ini di sebut parlement karna kata parle bearti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, setelah mengagresikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa,oleh karna itu DPR di bentuk di pusatuntuk mengkritisi pemerintah, baik pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai tingkatannya.
Jadi pemerintahan eksekutif mempunyai peranan mengurus sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur,dengan itu bagi daerah yang belum mempunyai lembaga legislatif pada tingkat dibawah profinsi disebut pembantu gubernur dan pada tingkat dibawah kabupaten disebut pembantu bupati,sedangkan untuk tingkat kota disebut kota administratif.

 Hak dan kewajiban DPR adakah sebagai berikut:

 1. hak petisi yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada anggota
 2. hak budget yaitu menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah
 3. Hak interprestasi yaitu meminta keterangan terutama pada eksekutif
 4. Hak amandemen yaitu mengadakan perubahan pengaturan
 5. Hak angket yaitu mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus
 6. Hak inisiatif yaitu mengajukan rancangan undang undang
 7. Hak prakarsa
 8. Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat

 Sedangkan kewajiban DPR adalah ebagai berikut:

 1. Mempertahankan pancasila dan undang undang dasar 1945
 2. Menyusun anggaran pendapatan belanja negara atau daerah
 3. Memperhatikan aspirasi rakyat

B.    Presiden Dan Wakil Presiden (Eksekutif)

Wewenang dan kekuasaan presiden republik Indonesia, dibagi 2 jenis yaitu selaku kepala negara dan selaku kepala pemerintahan, cara membedakan tugas presiden sebgai kepala negara dengan presiden sebagai kepala pemerintah, adalah sbb:
Tugas dan tanggung jawab sebagai kepla negara meliputi hal-hal yang bersifat seremonial, dan protokoler kenegaraan, jadi mirip dengan kewenangan para kaisar dan ratu pada beberapa negara lain, tetapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.

 Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi sebagai berikut:

 a) Melangsungkan perjanjian dengan negara lain.
 b) Mengadakan perdamaian dengan negara lain.
 c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
 d) Mengumumkan perang terhadap negara lain.

 Indonesia Presidensial di Amerika Serikat Parlementer di Inggris

1.      kekuasaan eksekutif

 a) dilaksanakan oleh seorang Presiden
 b) selain kepala negara, juga kepala pemerintahan
 c) presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu, bukan dari partai pemenang
 d) presiden berhak memilih kabinetnya
 e) menyetujui RUU
  
2.      kekuasaan legislative

a)      dilaksanakan oleh DPR/DPD, yaitu:
·        mengawasi jalannya pemerintahan
·         mengajukan RUU

 b) DPR dapat menyetujui dan menolak perjanjian internasional
 c) Legislatif dipilih oleh rakyat secara lagsung melalui pemilu
 d) Anggota MPR mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakilnya sesuai pengawasan rakyat dan berbagai kelembagaan.

3.      Kekuasaan yudikatif

a)      dilaksanakan oleh MA
b)      ketua MA dipilih oleh para hakim agung dan hakim agung ini di usulkan oleh KY kepada  DRR untuk di setujui dan disahkan presiden.
c)       MA memiliki wewenang kakasi final dalam suatu perkara.
d)       MA berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim yang tidak sesuai UU.
e)       Impeachment dilakukan oleh MK
f)         MK berhak mereview UU. 1. Kekuasaan eksekutif
g)       Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
h)      Presiden di pilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu.
i)        Presiden tidak bisa menjatuhkan anggota parlemen.
j)         Kebijakan presiden harus mendapat persetujuan parlemen.
k)      Presiden menentukan kabinetnya.
l)        Menyetujui RUU yang di ajukan kongres.
m)    Menunjuk hakim dan pegawai pemerintah federal.
n)      Menegosiasikan perjanjian dengan pemerintahan asing.


Ø  kekuasaan legislative

 a) anggota parlemen di pilih oleh rakyat melalui pemilu.
 b) Anggota legislatif tidak dapat menjatuhkan presiden.
 c) Mengajukan RUU.
 d) Mengajukan anggaran federal.

Ø  kekuasaan yudikatif

 a) mengatur kesesuaian tindakan legislasi kongres dan eksekutif dengan konstitusi.
 b) Impeachment di lakukan hakim tinggi pada supreme court, bukan parlemen.
 c) Menyetujui UU perang .
 d) Menyetujui perjanjian dan penunjukan jabatan federal.
 e) Membangun dewan federal yang lebih rendah.
 f) Menetapkan pajak dan mendanai fungsi eksekutif. 1. kekuasaan eksekutif
 a) kepala negara eksekutif/pemerintahan di pimpin oleh seorang perdana mentri.
 b) Perdana mentri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
 c) Memimpin kabinet dan partai mayoritas.
 d) Penghubung raja.
 e) Memimpin majelis.

Ø  Kekuasaan legislative

 a) parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
 b) Anggota kabinet berasal dari anggota parlemen, jjadi kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
 c) Setelah menjadi mentri, kedudukan sebagai anggota parlemen tidak di lepas.

Ø  Kekuasaan yudikatif

a)      kepala negara bukanlah kepala pemerintahan, kepala negara adalah seorang raja atau ratu, bisa pula seorang presiden di negara lain.
b)      Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala negara berhak membubarkan parlemen.
 c) tidak bertanggungjawab atas kebijaksanaan kabinet.
 d) Menunjuk formatur kabinet dan membubarkannya bila negara menghendaki.
 e) The kingdom do no wrong, raja sebagai kepala negara tidak dapat disalahkan.


C.   Lembaga Yudikatif

 1. Mahkamah Agung
Sebagai lembaga yudikatif,Mahkamah Agung memilki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi,serta peninjau kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara umum fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara dengan segala kewenangannya,sangat independen.keputusannya tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga tinggi lain.

 2. Mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman disamping mahkamah agung beserta badan peradilaan yang berada dibawahnya didalam lingkungan peradilaan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang sifat nya menguji undang-undang terhadat konstitusi,memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,yang kewenangannya diberikan UUD.
Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.

0 komentar:

Posting Komentar